
Jatirejo – Pemerintah Kalurahan Jatirejo, Kap. Lendah, Kab. Kulon Progo pada tahun 2025 mengadakan Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Jatirejo dalam Jabatan Jagabaya yang akan berakhir bulan Juni 2025 kepada warga masyarakat Kalurahan Jatirejo pada hari Jum’at (28/2/2025) di Balai Kalurahan Jatirejo.
Diawali dengan sambutan dan pengarahan dari Lurah Jatirejo, Novie Bayu Widyasmara dan dilanjutkan sosialisasi dari Kepala Jawatan Praja Kapanewon Lendah, Karmini, S.E. selaku Panewu Lendah yang tidak bisa hadir karena menghadiri acara di DPRD Kulon Progo. Disampaikan bahwa Penjaringan dan Penyaringan Pamong di Kalurahan Jatirejo selama ini sudah berjalan dengan baik, dengan harapan nantinya Tim yang akan dibentuk dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi permasalahan dalam melaksanakan tugas antara lain dengan membuat Tata tertib Tim sesuai regulasi yang berlaku. Sosialisasi kedua disampaikan oleh Bapak Risdiyanto, Kasi. Kelembagaan & Aparatur Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencara Kab. Kulon Progo yang memaparkan substansi regulasi tingkat daerah yakni Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Perda Kab Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan dan Perbub Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2020.
Setelah sosialisasi kemudian dibentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan dan terpilih nama-nama sebagai berikut : Djoto Siswodarsono, Sarjiyo, Mucharom, Jumarno, Sukisna, Lutfi Ika Septerina dan Astuti.
.jpeg)