Pada hari Ahad tanggal 16 November 2025 Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Jatirejo telah melaksanakan Ujian Penyaringan yang berlangsung aman, tertib dan teratus serta tidak terdapat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan Peraturan daerah noor 10 tahun 2020 tentang Pamong kalurahan , dengan demikian Ujian DINYATAKAN SAH.
Berdasarkan hasil ujian , masing-masing Calon yang Berhak Mengikuti Ujian memperoleh nilai sebagai berikut:
a. Sdr. Rifki Putra Rifai dengan nomor urut Ujian 1 memperoleh nilai 63,00
b. Sdr. Zudi Antoro dengan nomor urut Ujian 2 memperoleh nilai 78,80
c. Sdr. Agus affandi dengan nomor urut Ujian 3 memperoleh nilai 70,40
d. Sdr. Fahri Rahmawan dengan nomor Ujian 4 memperoleh nilai 67,60
e. Sdr. Rohmanto dengan nomer Ujisn 5 memperoleh nilai 59,60
Kelima peserta dinyatakan lulus dan selanjutnya , 2 peserta dengan nilai terbaik yaitu Sdr. Zudi Antoro dan Sdr. Agus Affandi akan dimintakan rekomendasi Lurah kepada panewu. Terbaik pertama untuk selanjutnya dinyatakan sebagai Calon Dukuh Wonogiri yang akan dilantik menjadi Dukuh wonogiri.