SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN JATIREJO, KAPANEWON LENDAH, KAB. KULON PROGO

Artikel

VALIDASI DAN VERIFIKASI TEMPAT IBADAT DAN RUMAH IBADAT DI KALURAHAN JATIREJO

08 November 2022 09:53:55  Admin Kalurahan  917 Kali Dibaca  Berita Desa

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kulon Progo mengadakan kegiatan validasi dan verifikasi keberadaan rumah ibadat dan tempat ibadat di Kalurahan Jatirejo (7/11/2022). Bahwa tempat ibadat yang tercatat di Kalurahan Jatirejo adalah 26 masjid/mushola dan 2 gereja, namun yang tercatat di Kesbangpol ada 40 tempat ibadat. Hal tersebut terjadi karena tempat ibadat milik pridadi, milik sekolah, milik instansi yang berada di wilayah Kalurahan Jatirejo juga terhitung. Klarifikasi tersebut dilaksanakan dengan menghadirkan semua pengurus tempat ibadat baik pengurus masjid, pengurus mushola maupun pengurus geraja.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut adanya Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pendirian Rumah Ibadat. Prosedur pelaksanaan verifikasi dan validasi sampai dengan pengesahan dan pengakuan terhadap rumah ibadat dan tempat ibadat adalah sebagai berikut :

1. Tim Validasi melaksanakan Sosialisasi kepada pengurus rumah ibadat/tempat ibadat mengenai pelaksanaan verifikasi dan validasi rumah ibadat/tempat ibadat.

2. Pengurus tempat ibadat/rumah ibadat menyampaikan berkas validasi/verifikasi kepada Tim validasi dengan alamat Bagian Administrasi Kesra Sekda Kulon Progo.

3. Tim Validasi melaksanakan verifikasi/validasi terhadap berkas data rumah ibadat/tempat ibadat yang diajukan.

4. Tim Validasi menyampaikan hasil verifikasi/validasi kepada Kantor Kementrian Agama Kulon Progo dan FKUB Kulon Progo.

5. Kantor Kementrian Agama Kulon Progo dan FKUB Kulon Progo mengusulkan hasil verifikasi/validasi kepada Bupati Kulon Progo.

6. Pengesahan dan pengakuan rumah ibadat/tempat ibadat ditetapkan oleh Bupati Kulon Progo berdasarkan usulan dari Kantor Kementrian Agama Kulon Progo dan FKUB Kulon Progo.

Sedangkan dokumen yang harus disiapkan oleh pengurus rumah ibadat/tempat ibadah untuk proses verifikasi/validasi tersebut antara lain:

1. Susunan pengurus;

2. Fotokopi bukti kepemilikan tanah baik berupa sertifikat ataupun letter C/letter D dari Kalurahan;

3. Sertifikat wakaf, hibahatau surat kerelaan dari pemilik tanah atau yang menguasai;

4. Surat pernyataan bahwa tanah dan bangunan tidak dalam sengketa oleh salah satu pengurus;

5. Surat keterangan bahwa rumah ibadat/tempat ibadah telah digunakan secara terus-menerus dan berdiri sebelum Perbup diundangkan (10 September 2020).

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Aparatur Kalurahan

Back Next

Sinergi Program

PMD Dalduk dan KB Kulon Progo
Kapanewon Lendah
Kominfo Kulon Progo
Nakertrans Kulon Progo
Dukcapil Kulon Progo
Apikrejo
Apikrejo Android

PROFIL JATIREJO

INOVASI KALURAHAN

PEMBANGUNAN BUKIT CUBUNG

KAMPUNG KB JATIREJO

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Alamat : JATIREJO, LENDAH, KULON PROGO
Kalurahan : JATIREJO
Kapanewon : Lendah
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55663
Telepon : 082226229191
Email : desajatirejolendah@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:228
    Kemarin:269
    Total Pengunjung:279.443
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.19.56.45
    Browser:Mozilla 5.0