You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan JATIREJO
Kalurahan JATIREJO

Kap. Lendah, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN JATIREJO, KAPANEWON LENDAH, KAB. KULON PROGO

VALIDASI DAN VERIFIKASI TEMPAT IBADAT DAN RUMAH IBADAT DI KALURAHAN JATIREJO

Admin Kalurahan 08 November 2022 Dibaca 941 Kali
VALIDASI DAN VERIFIKASI TEMPAT IBADAT DAN RUMAH IBADAT DI KALURAHAN JATIREJO

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kulon Progo mengadakan kegiatan validasi dan verifikasi keberadaan rumah ibadat dan tempat ibadat di Kalurahan Jatirejo (7/11/2022). Bahwa tempat ibadat yang tercatat di Kalurahan Jatirejo adalah 26 masjid/mushola dan 2 gereja, namun yang tercatat di Kesbangpol ada 40 tempat ibadat. Hal tersebut terjadi karena tempat ibadat milik pridadi, milik sekolah, milik instansi yang berada di wilayah Kalurahan Jatirejo juga terhitung. Klarifikasi tersebut dilaksanakan dengan menghadirkan semua pengurus tempat ibadat baik pengurus masjid, pengurus mushola maupun pengurus geraja.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut adanya Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pendirian Rumah Ibadat. Prosedur pelaksanaan verifikasi dan validasi sampai dengan pengesahan dan pengakuan terhadap rumah ibadat dan tempat ibadat adalah sebagai berikut :

1. Tim Validasi melaksanakan Sosialisasi kepada pengurus rumah ibadat/tempat ibadat mengenai pelaksanaan verifikasi dan validasi rumah ibadat/tempat ibadat.

2. Pengurus tempat ibadat/rumah ibadat menyampaikan berkas validasi/verifikasi kepada Tim validasi dengan alamat Bagian Administrasi Kesra Sekda Kulon Progo.

3. Tim Validasi melaksanakan verifikasi/validasi terhadap berkas data rumah ibadat/tempat ibadat yang diajukan.

4. Tim Validasi menyampaikan hasil verifikasi/validasi kepada Kantor Kementrian Agama Kulon Progo dan FKUB Kulon Progo.

5. Kantor Kementrian Agama Kulon Progo dan FKUB Kulon Progo mengusulkan hasil verifikasi/validasi kepada Bupati Kulon Progo.

6. Pengesahan dan pengakuan rumah ibadat/tempat ibadat ditetapkan oleh Bupati Kulon Progo berdasarkan usulan dari Kantor Kementrian Agama Kulon Progo dan FKUB Kulon Progo.

Sedangkan dokumen yang harus disiapkan oleh pengurus rumah ibadat/tempat ibadah untuk proses verifikasi/validasi tersebut antara lain:

1. Susunan pengurus;

2. Fotokopi bukti kepemilikan tanah baik berupa sertifikat ataupun letter C/letter D dari Kalurahan;

3. Sertifikat wakaf, hibahatau surat kerelaan dari pemilik tanah atau yang menguasai;

4. Surat pernyataan bahwa tanah dan bangunan tidak dalam sengketa oleh salah satu pengurus;

5. Surat keterangan bahwa rumah ibadat/tempat ibadah telah digunakan secara terus-menerus dan berdiri sebelum Perbup diundangkan (10 September 2020).

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image