Pada hari Sabtu, 24 Juli 2021 bertempat di Pendopo Kalurahan Jatirejo telah dilaksanakan kegiatan pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2021 dari Kementrian Sosial Republik Indonesia senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Bantuan Sosial Tunai tersebut diberikan kepada 283 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) warga Kalurahan Jatirejo Kapanewon Lendah. Syarat pengambilan BST tersebut adalah dengan membawa KTP asli atau Kartu Keluarga Asli. Apabila diwakilkan maka pengambil BST harus ada namanya di dalam Kartu Keluarga penerima manfaat, dan harus membawa KTP asli, KK asli, fotocopi KTP dan fotocopi KK.
Penggunaan dana BST tahun 2021 ini digunakan untuk membeli kebutuhan pangan atau sembako dan tidak diperbolehkan untuk membeli rokok, minuman keras ataupun narkotika.
Penyaluran dana BST tahun 2021 ini tanpa ada potongan apapun dan oleh pihak manapun. Jika ada pemotongan dana BST tahun 2021 oleh petugas Kantor Pos maka dipersilakan untuk melapor ke PT. Pos Indonesia atau ke Kementrian Sosial Republik Indonesia dengan melampirkan bukti terkait.
Kegiatan penyaluran BST di Kalurahan Jatirejo berlangsung tertib, aman dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan dan jam pembagian BST dibuat menjadi beberapa shift sehingga tidak menyebabkan kerumunan.