Pada hari Rabu, 14 Juli 2021 di Pendopo Kalurahan Jatirejo telah dilaksanakan rapat antara Pelaksana Tugas Harian Lurah Jatirejo, Pamong Kalurahan Jatirejo dan Badan Permusyawaratan Kalurahan Jatirejo membahas tentang usulan pengajuan Pejabat Lurah Jatirejo kepada Bupati Kulon Progo.
Bahwa Lurah Jatirejo H. Rustipin telah meninggal dunia maka jabatan Lurah tidak boleh kosong. Oleh karena itu, tugas Lurah diampu oleh Pelaksana Tugas Harian Lurah selama 10 hari. Selanjutnya BPK mengajukan usulan pemberhentian Lurah dengan Keputusan BPK dan sekaligus mengajukan usulan Pejabat Lurah kepada Buapti dengan rekomendasi Panewu.
Pejabat Lurah yang diusulkan berasal dari Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menguasai bidang kepemimpinan dan bidang pemerintahan.