Dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan NKRI, perlu memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Instansi Pemerintah Daerah, Perwakilan Instansi Pemerintah Pusat, BUMN, BUMD, Pemerintah Kalurahan dan Kantor Perusahaan Swasta, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap pagi saat memulai aktifitas kegiatan.
2. Penanggungjawab/pengelola pasar/pusat pertokoan dan penanggungjawab/pengelola usaha pariwisata, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap hari pada pukul 10.00 WIB.
3. Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan wajib berdiri dengan sikap hormat yaitu berdiri tegak ditempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.