Pada hari Rabu, 13 Oktober 2021 bertempat di halaman Masjid Ar-Rohman Padukuhan Sumberejo diadakan acara Musyawarah Padukuhan Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Jatirejo Jabatan Dukuh Sumberejo. Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pamong Kalurahan, bahwa dalam hal penjaringan dan penyaringan untuk jabatan Dukuh, Tim menyelenggarakan Musyawarah padukuhan yang diikuti oleh unsur masyarakat Padukuhan untuk menentukan persyaratan tambahan bagi Bakal Calon Dukuh.
Musyawarah Padukuhan tersebut diikuti oleh paling kurang 20 persen dari jumlah Kepala Keluarga dan paling banyak 60 Kepala Keluarga pada Padukuhan dengan memperhatikan keseimbangan jumlah peserta dari setiap Rukun Tetangga (jumlah RT di Padukuhan Sumberejo ada 6 RT).
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Jatirejo, Drs. H. Idzien Suprapto memimpin acara Musyawarah Padukuhan untuk menentukan persyaratan tambahan bagi Bakal Calon Dukuh yaitu dukungan paling kurang 20 persen dari jumlah warga Padukuhan yang mempunyai hak pilih atau usulan dari warga berdasarkan musyawarah. Dari musyawarah tersebut yang disepakati bersama adalah dukungan paling kurang 20 persen dari jumlah warga Padukuhan yang mempunyai hak pilih yaitu dengan minta dukungan kepada minimal 121 orang warga padukuhan Sumberejo yang dibuktikan dengan fotocopi KTP.
Dalam acara tersebut juga diadakan sosialisasi tentang proses dan tahapan penjaringan dan penyaringan untuk Jabatan Dukuh Sumberejo dilanjutkan dengan tanya jawab oleh peserta musyawarah kepada tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong kalurahan Jatirejo.