
Bahwa Saudara Drs. Damiri selaku Dukuh Jatirejo akan berakhir masa jabatannya pada bulan November 2024, maka Pemerintah Kalurahan Jatirejo perlu segera menyelenggarakan kegiatan Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Jabatan Dukuh Jatirejo. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nonor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 20202 tentang Pamong Kalurahan, tahapan yang telah dilalui Pemerintah Kalurahan Jatirejo yaitu penyampaian surat pemberitahuan berakhirnya masa tugas kepada Saudara Drs. Damiri pada bulan Juni 2024.
Tahapan selanjutnya adalah Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Jatirejo Tahun 2024 (16/08/2024). Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Pamong Kalurahan Jatirejo, BPK Jatirejo, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan dan Tokoh masyarakat. Sebagai Narasumber Sosialisasi adalah dari Kepala Jawatan Praja Kapanewon Lendah dan Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo. Dalam Sosialisasi tersebut disampaikan terkait tahapan-tahapan penjaringan dan penyaringan Pamong Kalurahan dan aturan-aturan yang berlaku agar nantinya Panitia Penjaringan dan Penyaringan bekerja dengan baik, aman dan lancar sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Lurah Jatirejo Novie Bayu Widyasmara kemudian membentuk Panitia Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Jatirejo tahun 2024 sebanyak 7 orang yaitu :
1. H. Djoto Siswo Darsono (Ketua LPMKal Jatirejo)
2. Sukisna (Pamong Kalurahan Jatirejo)
3. Sulasman, S.Pd.I. (Pamong Kalurahan Jatirejo)
4. Drs. Idzien Suprapto (Tokoh Masyarakat)
5. Anta Suwawu, S.E. (Tokoh Masyarakat)
6. Mucharom, S.Pd.(Tokoh Masyarakat)
7. Tri Maryati (Tokoh Perempuan)
Dalam kegiatan Penjaringan dan Penyaringan tersebut, selain pengisian Jabatan Dukuh Jatirejo juga melakukan pengisian Staf Pamong Kalurahan.


.jpeg)