Badan Permusyawaratan Kalurahan Jatirejo bersama Pemerintah Kalurahan Jatirejo mengadakan Musyawarah Kalurahan Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022. Kegiatan tersebut bertempat di Pendopo Kalurahan Jatirejo (20/01/2022). Dalam musyawarah tersebut disampaikan bahwa Kalurahan Jatirejo telah membentuk tim untuk verifikasi warga calon KPM BLT DD yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Keluargha miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Kalurahan Jatirejo dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ektrim;
b. Kehilangan mata pencaharian;
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
d. Keluarga miskin penerima jaring pengaman nasional lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN;
e. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan;
f. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Untuk memenuhi syarat penggunaan BLT DD paling sedikit 40Úri Pagu Dana Desa Tahun 2022, maka dalam musyawarah tersebut diputuskan bahwa Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Kalurahan Jatirejo Tahun 2022 sebanyak 146 KPM. Besaran BLT DD Kalurahan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu) per bulan per KPM selama 12 bulan. Selanjutnya Lurah menyusun Peraturan Lurah Jatirejo tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT DD Tahun 2022.
Â
Â