Pada hari Rabu tanggal 3 November 2021, Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan kegiatan pendampingan sekaligus monitoring serta evaluasi penyerapan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan untuk penanganan pandemi Covid-19. Kegiatan tersebut bertempat di Pendopo Balai Kalurahan Jatirejo dengan diikuti oleh 6 Kalurahan di Kapanewon Lendah yaitu Kalurahan Wahyuharjo, Bumirejo, Jatirejo, Sidorejo, Gulurejo dan Ngentakrejo.
BKK Dana Keistimewaan untuk penanganan pandemi Covid-19 sebesar 75 juta rupiah bagi Kalurahan yang mempuntai Kelompok Jaga Warga dan sebesar 50 juta rupiah bagi Kalurahan yang belum memiliki Kelompok Jaga Warga. Di Kapanewon Lendah, Kalurahan yang memperoleh BKK Danais sebesar 75 juta rupiah adalah Kalurahan Gulurejo sedangkan yang memperoleh 50 juta rupiah adalah Kalurahan Wahyuharjo, Bumirejo, Jatirejo, Sidorejo dan Ngentakrejo.
Tujuan dari kegiatan pendampingan dan monev realisasi penggunaan BKK Dais ini adalah agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar tanpa ada permasalahan di kemudian hari. Selain itu, Gubernur DIY juga sangat mengapresiasi adanya kelompok Jaga Warga di Kalurahan, sehingga dengan adanya program ini bisa mendorong Kalurahan yang belum membentuk Jaga Warga untuk membentuk Jaga Warga. Pembentukan Jaga Warga diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga.