Jatirejo – Rabu, (4/3 ) Kementerian Agararia dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kulon Progo adakan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalurahan Jatirejo. Peserta sosialisasi berasal dari dua kalurahan yaitu Kalurahan Jatirejo dan Sidorejo.
Acara sosialisasi dihadiri oleh Panewu Lendah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pamong Kalurahan, BPD, Tokoh Masyarakat dan peserta PTSL yang hendak mengikuti program yang diadakan oleh Kementerian Agararia dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kulon Progo.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa / kelurahan atau nama lainnya setingkat dengan itu.
Kalurahan Sidorejo ada 815 bidang dan yang akan diterbitkan sertifikat tanah sejumlah 353 sertifikat, sedangkan untuk Kalurahan Jatirejo teridiri dari 733 bidang dan yang akan diterbitkan sertifikat ada 328 sertifikat. Untuk kelancaran program PTSL, setiap kalurahan diharapkan membentuk POKMAS, yang nantinya akan saling bekerjasama dengan peserta PTSL untuk kelancaran pendaftaran tanah hingga terbitnya sertfikat.
Untuk persyaratan kelengkapan PTSL dapat di lihat pada brosur berikut :
- Subjek : Foto copy KTP dan KK legalisir pejabat yang berwenang.
- Objek : Tanah
- Biaya , biaya meliputi biaya yang disetor ke negara dan biaya yang ditanggung peserta PTSL.