Jatirejo - Pencairan bantuan sosial untuk warga Kalurahan Jatirejo dilaksanakan pada Jum'at, 13 Maret 2020 . Warga yang berhak menerima bantuan sosial dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo sejumlah 79 orang. Bertempat di Pendapa Kalurahan Jatirejo, melalui KPPD Kalurahan Jatirejo, Bapak Surono, S.Kom warga penerima bantuan dibimbimbing mengenai tata cara pencairan bantuan, dengan membagikan e-Kartu untuk kemudian digunakan untuk mencairkan bantuan sosial di e-Warung yang ditunjuk.
Dalam pengambilan bantuan sosial, tidak semua warga bisa mengambil dikarenakan halangan tertentu, seperti sakit, sudah meninggal dan hal lain yang menyebabkan warga tidak bisa mengambil e-Kartu dan melakukan pencairan bantuan sosial. Oleh karena itu pembuatan Surat Kuasa dan Keterangan Ahli Waris diperlukan untuk kelancaran pencairan bantuan.
Bantuan yang diberikan berupa sembako yaitu beras, telur, lele, minyak goreng dan gula jawa. Bantuan sembako ini diberikan selama 12 bulan di tahun 2020 ini.