You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan JATIREJO
Kalurahan JATIREJO

Kap. Lendah, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN JATIREJO, KAPANEWON LENDAH, KAB. KULON PROGO

PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD TINGKAT WILAYAH PEMILIHAN/PERWAKILAN

Administrator 18 September 2019 Dibaca 370 Kali
PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD TINGKAT WILAYAH PEMILIHAN/PERWAKILAN

Jatirejo-Setelah terbentuknya Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Tingkat Desa Jatirejo pada tanggal 4 September 2019 yang lalu maka tugas selanjutnya dari panitia tersebut adalah membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Tingkat Wilayah Pemilihan/Perwakilan.

Berkaitan bahwa anggota BPD Jatirejo periode tahun 2020-2026 beranggotakan 9 orang terdiri atas 8 keterwakilan wilayah & 1 keterwakilan perempuan. Berdasarkan hasil Musdes yang lalu telah disepakati bahwa pengisian keanggotaan BPD tingkat wilayah pemilihan secara musyawarah mufakat  dan wilayah pemilihan dibagi menjadi 8 wilayah pemilihan/perwakilan yaitu:

  • Wilayah I : Pedukuhan Kutan
  • Wilayah II : Pedukuhan Botokan
  • Wilayah III : Pedukuhan Lendah
  • Wilayah IV : Pedukuhan Sumberejo
  • Wilayah V : Pedukuhan Jatirejo
  • Wilayah VI : Pedukuhan Jimatan
  • Wilayah VII : Pedukuhan Jatisari & Tegalsari
  • Wilayah VIII : Pedukuhan Bonosoro & Wonogiri

Pembentukan Panitia Pengisian Kenggotaan BPD Tingkat Wilayah Pemilihan/Perwakilan I sampai VIII berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Tingkat Desa Jatirejo Kecamatan Lendah Kabupaten Kulon Progo  tanggal 10 September 2019. H. Djoto Siswo Darsono selaku Ketua Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Tingkat Desa mengambil sumpah dan melantik Panitia Keanggotaan BPD Tingkat Wilayah pemilihan/Perwakilan. Masing-masing panitia tingkat wilayah pemilihan terdiri dari 5 orang yaitu Ketua, Sekretaris dan 3 orang anggota yang terdiri dari Dukuh, tokoh masyarakat maupun unsur dari Lembaga Kemasyarakatan Desa           .                                                                                                                                                                               

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image